Rabu, 25 Februari 2026

Satlantas Polresta Barelang Tilang 40 Motor Pebalap Liar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang menindak pebalap liar Minggu (7/5) dini hari. Foto: Cut untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mendatangi lokasi yang kerap digunakan balap liar, Minggu (7/5) dini hari. Hasilnya, polisi menilang 40 motor modifikasi yang diduga akan digunakan balap.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, mengatakan, kegiatan ini berlangsung di 4 lokasi.

Yakni di Engku Hamidah Batam Centre, Seputaran Engku Putri Batam Centre, Seputaran Simpang Frangky Batam Centre, dan Simpang Kara Batam Centre.

Baca Juga: Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Jadikan Batam Role Model Kota Modern

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Kita mengeluarkan tilang untuk para pelanggar,” tegas Cut.

Baca Juga: Kapal Ferry MV Queen Star 2 Rute Singapura-Batam Terbakar di Tengah Laut

Cut menambahkan penindakan tilang kepada pelanggar ini merupakan langkah awal penerapan tilang non elektronik atau tilang manual. Dimana, petugas menemukan dan menindak langsung para pelanggar.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka langsung ditindak,” katanya.

Dengan masih ditemukannya para pelanggar dan pebalap liar ini, Cut mengimbau masyarakat untuk selalu budayakan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya

Serta melengkapi kendaraan, seperti surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN