Senin, 11 November 2024

Satlantas Polresta Barelang Tilang 49 Pebalap Liar

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang para pengendara yang diduga terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. Foto: Cut untuk Batam Pos

batampos – Satlantas Polresta Barelang kembali melakukan kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong, Sabtu (17/6) malam. Hasilnya, polisi menindak 49 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan tanpa dilengkapi dokumen.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia, mengatakan, kegiatan ini dilakukan di lokasi rawan balap liar.

Seperti di Bundaran Madani, Engku Hamidah, Simpang Frengki, Simpang Kara, Lampu Merah Mesjid Raya, dan Hotel 01.

Baca Juga: Polsek Bengkong Geledah Rumah dan Ciduk Pengurus PMI Ilegal

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum polresta barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar,” ujar Cut.

Cut menambahkan, kepada pengendara yang didominasi remaja tersebut, pihaknya memberikan edukasi. Kemudian memberikan sanksi tilang.

“Patroli ini di lakukan juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku dan merupakan respon cepat atas aduan dan keluhan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Curanmor

Dengan masih ditemukannya balap liar ini, Cut mengimbau orangtua untuk berperan aktif mencegahnya. Cut meminta orangtua untuk membatasi jam malam anak keluar rumah.

“Tolong jam malam itu dibatasi. Karena kumpul-kumpul itu menjadi faktor dan terpengaruh aksi trek-trekan,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update