
batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (18/8). Penutupan layanan ini dilakukan dalam rangka cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut akan mendapat dispensasi.
“Kita beri toleransi. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya hari ini masih bisa melakukan perpanjangan besok,” ujarnya.
Namun, Afiditya menegaskan pemohon wajib segera mengurus perpanjangan keesokan harinya. Jika tidak, maka pemohon akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Kalau tidak diperpanjang besok, otomatis berlaku aturan pembuatan baru,” katanya menekankan.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon setelah layanan dibuka kembali, Satlantas mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Dokumen yang wajib dilengkapi antara lain surat keterangan kesehatan, hasil psikotes, fotokopi KTP, dan SIM lama.
“Silakan lengkapi berkas terlebih dahulu agar tidak antre lama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti, menambahkan masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia setiap hari hingga Sabtu dengan lokasi berbeda setiap pekan.
“Silakan cek jadwalnya, agar bisa memanfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjangan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



