Rabu, 21 Januari 2026

Satpol PP Kembali Tertibkan Lapak PKL di Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satpol PP Kota Batam saat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejer di simpang Hutatab, Sagulung, Senin (16/6). Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejer di simpang Hutatab, Sagulung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Senin (16/6). Penertiban ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan di kawasan yang telah beberapa kali dibersihkan dari aktivitas liar.

Puluhan personel Satpol PP Kota Batam diterjunkan ke lokasi penertiban. Kehadiran aparat penegak perda itu sempat membuat para pedagang panik dan tergesa-gesa mengemasi barang-barang mereka. Suasana sempat memanas, namun proses penertiban berlangsung tertib dan terkendali.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Batam, Jondri menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah pernah dua kali ditertibkan sebelumnya. Namun para pedagang tetap kembali dan membuka lapak yang sama, seolah tidak mengindahkan peringatan pemerintah.

“Ini adalah penggusuran yang ketiga kalinya. Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan dan peringatan secara lisan maupun tertulis, tapi sepertinya tidak direspon oleh para pedagang,” ujar Jondri.

Menurut Jondri, penertiban kali ini menyasar 13 lapak tenda yang berdiri tanpa izin. Lapak-lapak tersebut menempati fasilitas umum yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial, terlebih lagi jika dikelola oleh pihak yang tidak berwenang.

“Hari ini ada 13 lapak tenda milik pedagang yang kita tertibkan,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah lapak yang dibongkar itu sebelumnya diduga kuat dikoordinir oleh oknum yang disebut-sebut menarik iuran dari para pedagang untuk ‘mengamankan’ lokasi. Meski bukan pejabat resmi, oknum tersebut diduga kerap mencatut nama pihak tertentu demi melanggengkan aktivitas PKL di area tersebut.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan terhadap aktivitas serupa yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP meminta masyarakat mematuhi peraturan terkait penempatan usaha dan tidak membuka lapak di zona terlarang terutama di row jalan yang menghambat arus lalu lintas.

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas yang diambil pemerintah. Mereka berharap lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati secara ilegal.

“Kalau dibiarkan, nanti makin semrawut. Sudah bagus dibersihkan, semoga ada pengawasan rutin,” kata Adi, seorang warga yang menyaksikan penertiban. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update