Rabu, 14 Januari 2026

Satpolairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Batuampar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
kapal yang diamankan satpolairud Polresta Barelang. f.azis

batampos-Aksi penyelundupan narkotika dan minuman beralkohol di perairan Batam kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua kapal pompong yang membawa ganja dan minuman beralkohol tanpa cukai di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10) dini hari.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Empat orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, sementara tiga lainnya diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Polairud, Kompol I Kade Dwi Suryawandika, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin Satpolairud di perairan Batuampar sekitar pukul 00.10 WIB.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan 100 Paket Bansos ke Warga Kampung Madani

Saat melintas di sekitar Harbourbay, petugas mencurigai dua kapal pompong tanpa lampu yang berlayar keluar dari pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia atau Out Port Limit (OPL).

“Petugas kemudian menghentikan kedua kapal dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Namun, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga kapal kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Kade Dwi, Jumat (10/10).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, dari salah satu kapal ditemukan beberapa kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai. Sementara di kapal lainnya, petugas menemukan enam bungkus ganja dengan berat total sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang bawaan.

“Setelah diinterogasi, diketahui bahwa pemilik ganja tersebut adalah seorang pria berinisial AFA, warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Adapun empat pelaku yang diamankan dalam kasus narkotika adalah AFA (25) selaku pemilik ganja, RJ (43) sebagai tekong kapal, serta dua anak buah kapal, H (52) dan IA (23).

Sedangkan dalam perkara kepabeanan, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni J ,43, selaku tekong KM Pulau Dewata serta dua ABK masing-masing A ,36, dan MR ,22.

Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja kering, empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kasus narkotika kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan kami serahkan ke Bea dan Cukai Batam,” terang Kompol Kade Dwi.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas perbatasan yang memanfaatkan jalur laut Batam sebagai pintu masuk barang terlarang tersebut. (*)

Reporter: Azis

 

Update