batampos – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masih marak melalui Batam. Terbaru, Satreskrim Polresta Barelang menangkap 2 pelaku pengiriman PMI ilegal, yakni Rusana, 44, dan Imlen, 35, Selasa (28/3) malam.
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batamcentre. Dalam aksinya, Rusana bertugas sebagai perekrut dan pengurus paspor. Sedangkan Imlen bertugas mengantarkan korban ke pelabuhan.
“Pelaku ini mengirim PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre menuju Malaysia,” ujar Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, Rabu (29/3).
Baca Juga:Â Beroperasi Tanpa Izin, Polresta Barelang Sita 252 Botol Mikol
dea mengatakan, sejak awal tahun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mencatat sudah mengungkap 4 kasus.
“Sejak awal tahun sudah 4 kasus yang kita tangani,” ungkap Dea.
Dea menjelaskan dari 4 kasus tersebut, korban direkrut dari beberapa daerah. Seperti Banten, Lombok, Sumbawa. Rencananya, seluruh korban akan dikirimkan ke Malaysia.
Baca Juga: Polsek Nongsa Siap Buka Layanan Titip Kendaraan Saat Mudik Lebaran
“Biasanya pelaku ada yang bertugas merekrut, menampung, dan mengurus,” kata Dea.
Dengan maraknya pengiriman PMI ilegal ini, kata Dea, ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur.
“Serta tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI