batampos – Sidang permohonan praperadilan (Prapid) mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/9). Dari 9 anggota polisi yang mengajukan prapid, gelaran sidang untuk 3 tersangka yakni Bripka Alex Chandra, Ipda Fadillah dan Bripka Rahmadi.
Agenda persidangan prapid untuk ketiga anggota Polri tersebut digelar terpisah dengan tiga hakim berbeda. Namun proses persidangan pertama dengan agenda penyerahan legalitas tak dihadiri pihak termohon Mabes Polri dan Polda Kepri.
Hal itu disampaikan masing-masing hakim dalam persidangan, seperti persidangan prapid Bripka Rahmadi yang dipimpin Douglas Napitupu. Menjelaskan bahwa ada surat dari termohon Polda Kepri dan Mabes Polri yang minta penundaan sidang hingga dua minggu.
“Kami dapat surat dari termohon prapid, minta sidang ditunda 2 minggu. Namun karena persidangan ini saya pimpinan, saya hanya beri waktu satu minggu untuk penundaan sidang,” ujar Douglas.
Menurut Douglas sidang ditunda hingga Rabu depan dengan agenda penyerahan legalitas dari termohon. Para PH pemohon yang berjumlah 12 orang juga diminta menyerahkan berkas yang belum lengkap.
“Sidang kita tunda minggu depan, saya harap semua bisa melengkapi berkas,” tegas Douglas.
Situasi yang sama juga terpantau dalam sidang prapid Ipda Fadillah yang dipimpin hakim ferdian. Yang juga menyebutkan adanya surat permohonan penundaan sidang dari termohon Polda Kepri selama 2 minggu. Namun menurutnya 2 minggu terlalu lama, sehingga sidang ditunda hingga minggu depan.
“Sidang prapid harusnya berlangsung cepat, jadi permintaan 2 minggu tak saya kabulkan. Saya hanya tunda sidang satu minggu,” jelas Ferdian.
Begitu juga dengan sidang Alex Chandra yang dipimpin hakim Wattimena, menunda sidang hingga satu minggu karena permintaan penundaan dari termohon.
Sementara salah satu tim Penasehat Hukum (PH) 9 anggota polisi , Christopher Silitonga menjelakan hari itu gelaran sidang prapid 3 dari 9 anggota polisi yang ajukan prapid. Alasan permohonan prapid karena menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
“Praperadilan yang diajukan klien kami lantaran ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka dari penyidik Polda Kepri itu tidak sah,” kata Christopher usai sidang.
Dijelaskannya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah. Dimana mereka menilai penetapan tersangka atas 9 anggota polisi , unsurnya belum terpenuhi.
“Dua alat bukti dalam proses ini tak terpenuhi,” sebutnya.
Menurut dia, dengan gelaran prapid kemarin, berarti sudah 4 permohonan prapid disidang. Dimana sidang pertama digelar pada Selasa (24/9) atas nama termohon Bripka Jaka Surya. Sidang tersebut dipimpin hakim Yuanne Magareta.
“Namun gelaran sidang pertama itu, termohon dari Polda tak hadir. Sehingga majelis hakim menunda sidang , besok Kamis (26/9),” pungkasnya.
Sebelumnya, Sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Kesembilan anggota polri itu diantaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri. (*)
Reporter: Yashinta