batampos – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri tengah melakukan pengembangan terhadap satu orang yang berstatus sebagai penadah dalam kasus pecah kaca mobil di parkiran Hotel Cardinal, Jodoh, beberapa waktu lalu. Satu orang ini memiliki ikatan keluarga dengan para pelaku lainnya yang telah berhasil diringkus Jatanras Polda Kepri pada 18 Mei lalu.
“Kita masih cari satu lagi dan pengembangan penadah DPO yaitu ibu dari ketiga pelaku ini yang diduga masih membawa sisa dari hasil aksi pecah kaca tersebut,” ujar Kasubdit III AKBP, Robby Topan, Rabu (23/5).
Adapun dua tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki motor yaitu AS dan S. Sementara AWH (52), ES (30), dan FH (36) ketiganya berstatus tersangka penadah karena menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Korban Alami Kerugian Rp 310 Juta
“Kaitan pelaku S dan penadah adalah keluarga dan mereka menikmati hasil dari aksi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri kedua pelaku melakukan aksi tersebut baru pertama kali. Hasil dari aksi pecah kaca itu digunakan untuk berjudi dan dibagikan ke tiga orang yakni AWH (52), ES (30), dan FH (36) yang meruapakn satu keluarga.
“Uangnya dipakai keduanya untuk berjudi dan juga dibagikan ke tiga penadah yang memiliki ikatan keluarga,” jelasnya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku pecah kaca mobil ini dengan mengintai para nasabah yang menggunakan tas besar yang berisikan jumlah uang yang banyak. Korban ini telah diintai dari area Bank BCA Jodoh. Lalu mengikuti korban hingga ke parkiran Hotel Cardinal Luckystar di Jodoh dan melakukan aksi pecah kaca menggunakan busi. Kerugian yang dialamai mencapai Rp 310 juta.
Baca Juga:Â Polda Kepri Tangkap 3 Penyelundup Narkotika Jenis Kokain
“Dan pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan mengintai para nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah yang banyak,” ujarnya.
Kasubdit mengimbau kepada masyarakat di Kepri, untuk lebih berhati-hati jika mengambil uang dengan jumlah banyak di bank.
“Jangan pernah ditinggal di dalam mobil, karena berbahaya,” kata dia.
Terhadap pelaku dikenakkan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun kepada pelaku AS dan S. Lalu untuk tiga pelaku sebagai penadah AWS , ES dan FH dikenakan pasal 480 ancaman 4 tahun. (*)
Reporter: Azis Maulana