batampos– Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Batam.
Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Roy Fablo Fernando Marpaung itu ditangkap di daerah Lobam Bestari, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan pada Senin (30/9/2024) sore.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi membenarkan, satu pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Batam telah ditangkap di daerah Lobam Bestari, Kecamatan Seri Kuala Lobam, sekitar pukul 16.45 WIB.
BACA JUGA:Â 1 Pelaku Pecah Kaca Buron, Polisi Terbitkan DPO
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda E.L Manik.
Dia mengatakan, pelaku dalam pelariannya terdeteksi oleh polisi berada di Tanjunguban. Kemudian, polisi melakukan pencarian di Tanjunguban.
“Kita sisir terus wilayah Tanjunguban dan sekitarnya sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bintan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi membenarkan adanya penangkapan itu.
Dia mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan pihak Kepolisian di Batam.
“Kita koordinasi dulu, belum tahu kapan mau dibawa ke Batam,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya kasus pembobolan mobil dengan modus pecah kaca terjadi di area parkir di Rumah Makan Tuah Poh Tie di Kompleks Sri Jaya Abadi, Lubukbaja, Senin (23/9/2024) siang.
Dari kejadian ini korban yang merupakan pengusaha berinisial A kehilangan uang sekitar Rp 800 juta yang disimpan di dalam mobil. (*)
Reporter: Slamet