batampos – Saudara-saudara se Batam marilah kita jaga aset Batam, berupa Jembatan Barelang yang selama ini sebagai ikon kota kita tercinta. Biro Humas Promosi dan Protokol, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengimbau kita semua untuk tidak parkir di tubuh Jembatan Barelang.
Imbauan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang.
Imbauan ini juga didukung dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah ada UU yang mengatur. Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Jembatan Batam, Rempang, dan Galang atau yang akrab disebut Jembatan Barelang merupakan infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama 6 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 1998.
Jembatan ini terdiri dari enam jembatan, yang menghubungkan enam pulau, yakni Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
Selain menjadi infrastruktur penghubung antarpulau, jembatan ini juga sekaligus menjadi ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Kota Batam.
“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” pungkas Tuty. (*)