
batampos – Sebanyak 44 persen calon jamaah haji Batam telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total kuota 721 orang, sebanyak 315 jamaah telah menyelesaikan kewajibannya, sementara 406 jamaah atau sekitar 56 persen masih belum melunasi.
Dari rincian yang tersedia, jumlah calon jamaah haji yang masuk dalam daftar urut porsi mencapai 696 orang, sementara 25 orang lainnya merupakan jamaah lansia yang mendapatkan prioritas keberangkatan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa pelunasan Bipih menjadi syarat utama bagi calon jamaah untuk memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pihaknya terus berkoordinasi dengan bank penerima setoran haji serta memberikan sosialisasi kepada jamaah agar memahami prosedur dan batas waktu pelunasan.
“Bagi jamaah yang belum melunasi, kami imbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan kesempatan berangkat tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa calon jamaah yang telah melunasi akan segera mengikuti proses manasik haji guna mempersiapkan diri sebelum keberangkatan. Manasik haji ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara ibadah haji yang benar serta persiapan fisik dan mental bagi para jamaah.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam, Meldasari, menjelaskan bahwa jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 90 persen dari total kuota haji di Batam.
Menurut Melda, dari data yang masuk, sebanyak 653 calon jemaah telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 572 jemaah atau 90 persen telah memperoleh berita acara istitha’ah kesehatan, sementara 81 lainnya masih menunggu tahap pengobatan agar dinyatakan memenuhi syarat.
“Jumlah ini akan terus bertambah karena pemeriksaan kesehatan jemaah masih berlangsung,” tambahnya.
Pemeriksaan istitha’ah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas, kemudian dilanjutkan ke rumah sakit, dan hasil akhirnya kembali diinput ke puskesmas untuk menentukan apakah jemaah tersebut layak berangkat haji.
“Ada sembilan penyakit yang tidak diizinkan untuk berangkat haji, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024,” jelas Meldasari.
Kesembilan penyakit tersebut adalah penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit hati, penyakit ginjal, kanker, tuberkulosis (TB), penyakit autoimun yang tidak terkontrol, serta penyakit menular aktif yang belum diobati dengan baik.
“Namun, bukan berarti jemaah dengan penyakit tertentu langsung tidak bisa berangkat. Misalnya, jemaah dengan TB yang masih dalam tahap pengobatan bisa menunggu hingga dinyatakan sembuh sebelum batas waktu pelunasan BPIH,” ungkapnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



