batampos – Selamat alias Along, seorang pengusaha di Batam dinilai terbukti oleh jaksa telah melanggar UU IT karena menyebar gambar kekasih yang jadi selingkuhannya. Atas perbuataanya itu, Along dituntut dengan satu tahun dan enam bulan hukuman penjara.
Sebelum sidang, majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto menanyakan kesehatan terdakwa, yang dijawab oleh Along dalam kondisi sehat. Hakim Welly pun kemudian membuka persidangan dengan ketuk palu dan menyatakan sidang tersebut tertutup untuk umum.
“Sidang atas nama terdakwa Selamat dibuka dan tertutup untuk umum,” ujar Welly, Selasa (8/10).
Baca Juga: Tahu CCTv yang Tidak Aktif, Taufik Berhasil Curi Uang ATM Rp 1,1 Miliar
Usai membuka sidang, jaksa menjelaskan bahwa perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melanggar UU IT dengan menyebar gambar atau foto berbau asusila.
Hal memberatkan terdakwa karena telah membuat malu keluarga dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi.
“Tuntutan hukuman 1 tahun dan enam bulan,” ujar jaksa.
Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi. sidang pembelaan dijadwalkan hakim pekan depan.
Baca Juga: Terdampak Pengembangan Properti, Wisata Perkebunan Marina Terancam Menghilang
“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan atas tuntutan itu,” ujar PH Along.
Diketahui, Along dan korban menjalin hubungan asmara meski sudah memiliki masing-masing pasangan. Hubungan itu terjalin lantaran merasa saling nyaman hingga akhirnya mengirim foto dan video seksi.
Seiring berjalannya waktu, keduanya pun sempat cekcok, hingga Along menyebar tangkapan gambar dari video seksi sang kekasih. Gambar tersebut dikirim ke keluarga sang kekasih karena kesal. Hal itu kemudian membuat keluarga korban terutama sang suami marah dan melaporkan Along ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta