batampos – Aldy, penyebar video syurnya bersama sang pacar N akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni menghadirkan saksi korban untuk memberi keterangan di depan majelis hakim.
Namun agenda persidangan tersebut tertutup untuk umum. Majelis hakim memerintahkan pengunjung sidang yang tak punya kepentingan untuk keluar ruangan sidang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Lisman mengatakan terdakwa dijerat dengan Undang-undang pornografi karena menyebar video syurnya bersama sang pacar.
“Terdakwa menyebar video syur bersama saksi,” ujar Lisman.
Baca Juga:Â Selangkah Menuju Putusan, 8 Terdakwa Kerusuhan Bela Rempang Tiba-tiba Mengaku Bersalah
Menurut Lisman, keterangan saksi korban menjelaskan keduanya telah menjalin hubungan selama dua tahun. Namun dalam perjalanan, terdakwa cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain.
“Jadi memang saat pacaran mereka sudah pernah melakukan hubungan. Dan hubungan itu direkam terdakwa,” ujar Lisman.
Selama rasa cemburu itu juga, terdakwa kerap mengancam sang pacar jika dekat dengan pria lain. Hingga akhirnya, video itu benar-benar tersebar.
“Awalnya video itu hanya untuk ancaman, namun akhirnya disebar juga. Dan keterangan itu dibenarkan oleh terdakwa,” sebut Lisman.
Baca Juga: ASDP Siap Tambah Trip Kapal Roro Batam – Tanjung Uban
Agenda persidangan selanjutnya yakni mendengar keterangan saksi lainnya yang dihadirkan JPU.
Diketahui, pada bulan Oktober 2023, seorang mahasiswi di Batam melaporkan pacarnya karena telah menyebar video syur di Instagram pribadinya. Tak hanya itu, selama berpacaran korban juga kerap mendapat kekerasan fisik dari terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta