
batampos – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pembeli kendaraan bekas, karena proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa dikenai biaya.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, penyerahan kedua tidak lagi dikenai pungutan.
Menariknya, sebelum aturan itu berlaku secara nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah lebih dahulu menerapkannya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menyebut pihaknya menjadi pelopor kebijakan tersebut.
“Jauh sebelum lahirnya UU 1/2022 tentang HKPD, Pemprov Kepri sudah memulai lebih dahulu. Tahun 2023 kami sudah melaksanakan itu. Jadi Kepri mendahului penghapusan BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua,” kata dia, Kamis (22/5).
Baca Juga: Kurang Sepekan, Penyelundupan 3,8 Ton Narkotika di Perairan Kepri Digagalkan
Ia menyebut, kebijakan ini mulai diterapkan di Kepri sejak awal Oktober 2023. Penghapusannya didasari pertimbangan beban masyarakat yang semakin besar saat membeli kendaraan bekas.
“Ini menjadi kerangka kerja kita waktu itu. Dengan dibebaskannya BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2), pajak kendaraan bermotor justru meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terjadi karena masyarakat menjadi lebih terdorong untuk melakukan balik nama, sehingga basis data kendaraan semakin valid. Hal ini juga menguntungkan pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Dampak langsung yang dirasakan masyarakat Kepri pun cukup signifikan. Pembeli kendaraan bekas kini cukup membayar pajak tahunan saja, tanpa tambahan beban biaya balik nama seperti sebelumnya.
“Masyarakat pasti diuntungkan karena tidak perlu lagi bayar BBN II. Dulu, meskipun pajak tahunannya dibayar, tetap masih ada BBN-nya,” ujar Diky.
Baca Juga: Tarif Listrik dan Gas Naik, Ancam Daya Saing Industri Batam
Dari sisi prosedur, proses balik nama tetap sederhana. Masyarakat cukup membawa KTP pemilik lama atau surat perjanjian jual beli kendaraan. Seluruh proses bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat tanpa ada perubahan prosedur lainnya.
Bapenda Kepri sejak 2023 sudah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui berbagai media. “Kami sampaikan terus baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik, agar masyarakat melakukan balik nama di Samsat,” tambah dia.
Terkait data kendaraan, Bapenda Kepri mencatat jumlah kendaraan di wilayah itu mencapai sekitar 1,6 juta unit. Namun, yang aktif membayar pajak hanya sekitar 900 ribu kendaraan.
“Dari 900 ribu itu, hanya 0,0 sekian persen saja yang belum balik nama. Artinya mayoritas kendaraan di Kepri ini sudah atas nama pemilik yang sah,” ujar Diky.
Ia berharap dengan keberlanjutan kebijakan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan terus meningkat, sekaligus memperkuat pendataan dan potensi pendapatan daerah. (*)
Reporter: Arjuna



