Senin, 7 Oktober 2024

Sebulan Berlalu, Jaksa Belum Terima Berkas Penyidikan Kasus 10 Anggota Polisi Jual BB Sabu

Berita Terkait

spot_img
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf e1727750502577
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 dari 15 anggota Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang disidik Polda Kepri. Sedangkan untuk 5 anggota mantan Satnarkoba lainnya yang baru diamankan beberapa pekan ini belum diterima.

“Untuk perkara narkoba yang diduga melibatkan anggota Polri di Batam, kami baru menerima SPDP 10 orang, sedangkan 5 lagi belum,” kata Kasi Penkum Kejati Kapri, Yusnar Yusuf, Minggu (6/10).

Menurut dia, SPDP 10 anggota aktif polri itu diterima pada 6 September lalu, artinya sudah satu bulan informasi pemberitahuan penyidikan diinformasikan penyidik Polda Kepri ke Kajati Kepri. Namun sampai saat ini, berkas atau tahap 1 dari penyidikan belum dikirim oleh penyidik.

Baca Juga: KSOP Batam Usulkan Kapal Pengganti KM Kelud yang Sedang Docking

“Kalau melihat SPDP memang sudah satu bulan, tapi sifatnya kami menunggu penyerahan berkas dari penyidik Polda Kepri,” sebutnya.

Lalu bagaimana jika berkas penyidikan atau tahap 1 dari penyidik tak juga dikirim oleh penyidik Polisi, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut. Namun untuk rentang waktu pengembalian SPDP biasanya 3 bulan sejak diterima.

“Kalau memang tak dikirim, bisa dikembalikan. Nanti jika proses penyidikan berlanjut, penyidik polisi bisa kembali mengirimkan SPDP,” jelas Yusnar.

Baca Juga: Perbaikan Longsor Telah Selesai, Akses Jalan Menuju Piayu Laut Kembali Mulus

Sebelumnya, SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka yakni AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta. Sementara 10 lainnya adalah polisi aktif.

Para tersangka yang diduga jual bb sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke 9 dari 10 polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun sepekan berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update