Kamis, 21 November 2024

Sebulan, Polda Kepri Ungkap 29 Kasus Menonjol

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri saat penggantian nama kampung Aceh jadi Kampung Madani. F.Eusebius/Batam Pos

batampos – Polda Kepri berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana menonjol dalam sebulan ini. Kasusnya terdiri dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, hingga tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan pengungkapan ini dilakukan Satgasgakkum astacita Polda Kepri. Penindakan ini mencerminkan komitmen Polda Kepri terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi.


“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung asta cita, program prioritas nasional Presiden, yang bertujuan meningkatkan ketertiban hukum dan keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya.

Baca Juga: Supir Taksi Nyambi Jadi Pelangsir, Punya 15 Kartu Fuel Card

Adapun 29 kasus yang diungkap yakni oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dengan lima kasus. Seperti penyelundupan satwa dilindungi berupa kura-kura bening dan sisik trengiling.

Kemudian importasi barang bekas ilegal yang berasal dari Singapura sebanyak 305 karung. Karung ini berisi pakaian, sandal, sepatu, dan tas.

“Kegiatan (penyelundupan) ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri garmen dalam negeri,” katanya.

Selanjutnya pengungkapan kasus perjudian konvensional dan judi online. Untuk judi konvensional ditetapkan 7 tersangka dan judi online 7 tersangka.

“Untuk judi online mereka menggunakan media sosial, terutama Instagram, untuk mempromosikan situs judi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap 19 Kasus PMI Ilegal, Tangkap 29 Orang Pelaku

Kemudian, Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan rincian Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 6 kasus, Polresta Barelang 4 kasus, Polresta Tanjungpinang 2 kasus, Polres Bintan 1 kasus dan Polres Karimun 1 kasus.

Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan 29 orang korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, dan menangkap 25 orang pelaku.

“Pelaku memiliki modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus,” tutup Yan. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update