Jumat, 15 November 2024

Sebulan, Terjadi 4 Pelecehan Seksual Anak di Batam

Berita Terkait

spot_img
Pelaku cabul (baju oranye) saat diekspos di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8). F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota dalam sepekan belakangan berhasil mengungkap 4 kasus pelecehan seksual anak. Dari 4 kasus ini, polisi menangkap 6 orang tersangka.

Empat kasus ini dengan korban AR, bocah 4 tahun, SAA, 10, siswi kelas V SD, MA, 14, dan APL, 13, siswi kelas 3 SMP. Sedangkan pelakunya SY, 40, karyawan swasta, GN, 56, sekuriti perumahan, IT, 18, RR, 16, MS, 17, serta FL, 30.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan kasus pencabulan ini diungkap dalam waktu sebulan belakangan.

Pelaku memiliki berbagai modus. Seperti membujuk, memberikan uang, serta memaksa korban.

“Pelaku diantaranya merupakan tetangga korban, tempat penitipan anak, dan kenalan korban,” ujar Betty di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8) siang.

Dari 4 kasus ini, salah seorang pelaku, SY merupakan resedivis kasus yang sama. Ia baru bebas selama 7 bulan dan kembali ditangkap melecehkan SAA, siswi kelas V SD.

Modusnya, pelaku berprofesi sebagai driver ojek online ini berkeliling mengendarai motor. Kemudian membonceng korban duduk di depan dan memegang bagian vital korban.

“Pelaku ini sudah memiliki kelainan. Setelah melecehkan korban, pelaku melakukan masturbasi,” ungkap Betty.

Kasus selanjutnya yakni pelecehan yang dilakukan sekuriti Perumahan Mega Legenda berinisial GN. Pelaku mencabuli bocah 4 tahun yang dititipkan orangtua korban di rumahnya.

Diketahui, istri pelaku bekerja sabagai penjaga anak usia balita. Sehingga, rumah pelaku dijadikan tempat penitipan anak.

“Pencabulan ini terjadi saat korban mandi. Pelaku teransang melihat korban tanpa busana. Sehingga pelaku bermodus memandikan korban,” kata Betty.

Dari pengakuan pelaku, usaha penitipan anak tersebut sudah dijalani selama 6 bulan. Setiap harinya, istrinya mengasuh 6 orang anak, yang terdiri 2 anak wanita, dan 4 anak laki-laki.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban lainnya. Hanya 1 korban saja,” kata Betty.

Betty menegaskan menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Sedangkan pelaku resedivis dijerat pasal pemberatan.

“Untuk hukuman kebiri itu nanti yang berwenang keputusan hakim. Kita hanya menerapkan hukuman sesuai undang-undang,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update