batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang sepanjang bulan Mei berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika di Kota Batam.
Dari seluruh kasus, polisi menangkap 12 pelaku, dan barang bukti berupa 2,1 kg sabu, 5,03 ganja kering, dan 64 butir pil ekstasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan para pelaku terdiri dari pembeli dan pengedar. Dua diantara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Ini pengungkapan selama bulan Mei,” ujar Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Kamis (30/5) siang.
Adapun pengungkapan kasus pertama pada 7 Mei atas tersangka Budi Wibowo dengan barang bikti 844 gram sabu. Kemudian pada 9 Mei di Pelabuhan Rakyat Sekupang dengan tersangka Wibowo dan barang bukti 492,2 gram sabu.
Kasus ketiga diungkap pada 11 Mei dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri), Nurhayati dan Mahendra, serta Wildan dengan barang bukti 219,03 gram sabu. Mereka ditangkap di kawasan Nagoya.
“Pasutri ini yang menjual. Sedangkan Wildan pembelinya, ada 4 paket sabu,” kata Nugroho.
Kasus kelima pengungkapan 5,08 kg ganja kering dengan 4 tersangka di Tembesi Lestari, Sagulung. Tersangkanya yakni Safar, Mintin, Widun, dan Bobi.
“Untuk pil ekstasi diamankan di dekat tempat hiburan malam inisial B. Penyidik masih mendalami apakah ada hubungan dengan hiburan malam ini,” ungkapnya.
Terakhir, polisi menangkap Yuli di kedatangan Pelabuhan Harbour Bay dengan barang bukti 49,88 gram sabu. Modusnya, pelaku membawa sabu dari Malaysia dan disembunyikan di dalam dubur.
“Kita tidak bisa kerja sendiri tanpa ada bantuan dari masyarakat terutama dalam pemberantasan narkotika. Jadi saya menghimbau apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba maupun pemakai di wilayahnya silahkan diinformasikan kepada kami,” tutupnya.
Selain merelese pengungkapan ini, polisi turut memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,06 kg dan 5,03 ganja kering. Pemusnahan menggunakan alat prekusor. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI