
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapan penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto tersangka, Senin (28/4). Yusril dilaporkan atas unggahannya di platform TikTok.
Dalam unggahan yang disebarkan pada bulan Desember 2024 tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari pedagang.
Kapolreta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi ahli.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alar bukti. Ditambah keterangan saksi ahli, dan digital forensik,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Zaenal menambahkan sebelum ditetapkan tersangka, Yusril dipanggil dengan status sebagai saksi.
“Tersangka tidak memberikan keterangan dan juga tidak kooperatif,” katanya.
Zaenal menambahkan informasi yang disebarkan Yusril tersebut tidak benar. Sehingga, ia dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya
Zaenal mengaku pihaknya sejauh ini menerima 2 Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Yusril Koto. Terbaru, tersangka ini dilaporkan setelah sidak yang dilakukan Ex-officio BP Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia di lokasi cut and fill PT Citylink Central Properti.
“Laporan yang satu masih penyelidikan. Kita kumpulkan bukti-bukti dahulu,” ungkapnya
Pantauan Batam Pos, Yusril Koto menjalani pemeriksaan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



