batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Siti Hasniah, pegawai PT Pegadaian di Batam. Siti yang tengah hamil tua ini juga diwajibkan membayar denda dan uang penganti Rp 1,181 miliar.
Vonis hukuman terhadap Siti Hasniah dibacakan majelis hakim yang dipimpin Angga Lanton pada Selasa (28/11). Dalam amar putusan, dijelaskan hakim bahwa perbuataan Siti Hasniah terbukti sah dan menyakinkan bersalah.
Karena itu, tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga terdakwa Siti harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi perbuatan Siti yang dilakukan secara berulang, telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,181 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Siti Hasniah dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujar hakim Angga.
Baca Juga:Â Nama-nama Besar Berebut 7 Kursi di Dapil Sekupang dan Belakang Padang
Tak hanya itu, Siti juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 1,181 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider denda Rp 1 tahun penjara.
Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hukuman terhadap terdakwa dihadiri JPU Zulna Yosepha. Atas vonis itu, pihaknya masih pikir-pikir.
Apalagi vonis itu juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun dan 10 bulan penjara. Dengan rincian, 7 tahun penjara untuk tuntutan pokok, kemudian diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, yang apabila tak dibayar diganti pidana 4 bulan.
Tak hanya itu, Siti juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 1,181 miliar, yang jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Andreas.
Baca Juga:Â Pengiriman PMI Ilegal Melalui Batam Masih Marak, Cegah Pengiriman dari Tempat Asal
Sementara, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Fariz juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman tersebut.
Siti Hasniah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Batam, Selasa (12/9). Siti merupakan mantan Administrasi dan Keuangan PT Pegadaian di Batam yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.
Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hing 2021 lalu. Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. (*)
Reporter: Yashinta