
batampos – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Saat ini pemerintah telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal.
Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: Urus Sertifikat Halal Skema Self Declare Gratis di Kemenag Batam, Ini Caranya
Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Kita ada dua jalur, self declare dan reguler. Kalau semua bahannya di luar berbahan daging itu jalur self declare dan gratis. Tapi Kalo seperti catering, rumah makan, resto itu masuk jalur reguler,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnaen Umar,” Rabu (18/10).
Baca Juga: Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ini Tanggapan Apindo Batam
Sementara itu biaya sertifikasi halal skema reguler bagi usaha mikro kecil (UMK) senilai Rp 650.000. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yakni sebesar Rp 350.000.
“Sedangkan bagi pelaku usaha non-UMK itu mengikuti usaha masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



