batampos – Pardi, pencuri atau pemetik puluhan motor yang dijual ke Pulau Karas merupakan residivis dan sudah berulang kali masuk bui. Total, pria 27 tahun ini sudah 4 kali tersandung kasus yang sama.
“Pelaku sudah empat kali ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (13/12) di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: BC Batam Amankan 7 Mobil yang Bawa Barang Selundupan di Pelabuhan Punggur
Budi menjelaskan pelaku pernah ditangkap di Polsek Batam Kota, Polsek Bengkong, dan Polsek Sagulung. Bahkan, warga Pulau Setokok ini sudah terjerat hukum sejak dibawah umur.
“Pengakuannya sudah puluhan kali mencuri sejak dulu,” kata Budi.
Budi menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya.
“Masih dilakukan pengembangan. Termasuk mencari barang bukti lainnya,” ungkap Budi.
Baca Juga: Kecelakaan di Sekupang, Pengendara Motor Tabrak Truk Molen
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus pencuri atau pemetik puluhan motor yang dijual ke Pulau Karas. Pelakunya, Pardi, 27, warga Pulau Setokok. Ia ditangkap di Jambatan II Barelang, Senin (11/12) malam.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap S, penadah motor curian. Polisi kemudian mengamankan 35 motor curian di Pulau Karas, Galang. Motor curian tersebut digunakan warga. Warga kemudian menyerahkannya secara sukarela. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI