Jumat, 15 November 2024

Sejumlah SPBU Batasi Pembelian Pertalite

Berita Terkait

spot_img
Pengendara mobil membeli BBM jenis Pertalite dengan menunjukkan QR Code di SPBU Batam Center, Rabu (13/11). Sejumlah warga mempertanyakan jadwal resmi penggunaan QR Code untuk membeli Pertalite.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah SPBU di Kota Batam sudah membatasi pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat yang tidak memiliki barcode atau QR Code. Kendaraan tanpa kode tersebut hanya dapat mengisi Pertalite dengan jumlah yang dibatasi, mulai dari Rp95 ribu hingga Rp200 ribu dalam sekali pengisian.

Padahal, hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang meng­haruskan penggunaan QR Co­de dalam pembelian Pertalite. Hal ini masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, bebe­ra­pa SPBU mulai membatasi pe­ngisian dengan alasan petunjuk dari Pertamina yang mewajibkan penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite.

Situasi ini membuat masyarakat bingung karena tidak ada informasi resmi terkait penerapan QR Code tersebut. Seperti yang dialami Siti, warga Bengkong, yang mengaku kaget saat tidak bisa mengisi penuh kendaraan roda empatnya dengan Pertalite.

“Mau isi penuh, tapi ditolak petugas karena saya tidak punya barcode. Saya hanya bisa mengisi Rp100 ribu. Setahu saya, aturan ini belum berlaku, lalu kenapa pengisian sekarang dibatasi?” kata Siti, kemarin.

Menurutnya, aturan tersebut sangat menyulitkan. Siti mengaku telah mendaftar untuk mendapatkan QR Code, namun selalu gagal. Sebelumnya, pembelian Pertalite berjalan lancar tanpa masalah, namun kini dibatasi tanpa adanya penjelasan yang jelas.

”Saya sudah mendaftar, tapi selalu gagal. Informasinya sering ditunda, jadi saya tunda untuk memperbarui. Waktu saya mengisi Pertalite kemarin, eh, ditolak untuk isi penuh, hanya bisa Rp100 ribu,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Nikson, yang menghadapi pembatasan pembelian Pertalite di SPBU yang terletak dekat Kantor Pertamina di Batam Kota. Ia yang tidak memiliki barcode hanya dapat mengisi Rp100 ribu.

“Rencana saya ingin mengisi Rp250 ribu, tapi karena tidak punya barcode, saya hanya bisa mengisi Rp100 ribu. Kemarin saya dengar katanya pembelian Pertalite tidak akan dibatasi, namun sekarang dibatasi terang-terangan tanpa aturan yang jelas,” ungkap Nikson kesal.
Nikson juga mendengar informasi dari petugas SPBU bahwa mulai 15 November, pembelian Pertalite akan diwajibkan menggunakan QR Code. Ironisnya, hingga saat ini kendaraannya belum terdaftar untuk menggunakan QR Code.

”Sampai sekarang saya belum mendaftar, dan sekarang dipak-sa mendaftar dengan pemberlakuan mendadak pada tanggal 15. Beberapa waktu lalu saya juga disuruh mendaftar untuk Fuel Card 5.0, namun setelah saya daftar, itu tidak berfungsi. Terlalu banyak kebijakan yang menyulitkan masyarakat,” ujar Nikson.

Salah satu petugas di SPBU samping Kantor Pertamina menjelaskan bahwa aturan tersebut berasal dari Pertamina. Pembelian Pertalite kini memang wajib menggunakan QR Code.

“Sudah sejak tiga hari lalu, tepatnya pada Senin (11/11), pembelian Pertalite wajib menggunakan QR Code. Mengenai pembatasan Rp100 ribu ini karena penggunaan QR Code kami. Ini adalah aturan dari Pertamina,” jelas petugas yang enggan disebutkan namanya.
Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, membenarkan bahwa sejumlah SPBU mulai memberlakukan pembelian Pertalite dengan QR Code. Namun, aturan ini baru akan dilaksanakan secara menyeluruh pada 15 November, masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Kami diminta untuk mempercepat penerapan QR Code, tetapi waktu pelaksanaannya masih menunggu arahan. Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 15, tapi kami masih menunggu instruksi resmi,” ujar Gilang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengaku belum menerima informasi pasti mengenai waktu penerapan QR Code. Ia mengakui bahwa memang telah ada rapat terkait penerapan QR Code, namun tidak membahas waktu pelak-sanaannya.

“Untuk waktu penerapannya, kami sama sekali belum mendapatkan informasi. Memang ada rapat mengenai rencana ini, namun untuk waktu pelaksa-naannya kami belum diberi tahu,” tegas Gustian.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan QR Code sebagai syarat wajib pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat di Kepri. Namun, rencana yang semula akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 itu, ditunda karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update