batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap kurir yang membawa sekilo sabu dari Karimun, untuk diedarkan di Batam.
Kurir sabu, Ma, 28 diminta membawa sabu dari Tanjungbalai, Karimun. Namun, aksi Ma ini terdeteksi oleh Subditgakkum.
“Petugas melihat sebuah boat pancung yang melintas di perairan Tanjungrambut, Karimun. Kapal patroli dengan cepat menghentikan tersangka, yang mencoba melompat keluar boat,” ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto, Kamis (6/7).
Nofrianto mengatakan, Ma tidak hanya mencoba melompat, namun juga melemparkan sebuah tas yang diketahui berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam: Saya Konsumsi Sabu, Sebulan Bisa Pakai 4 sampai 6 Kali
Berkat kecakapan petugas, kata Nofrianto sabu yang di dalam tas dan Ma dapat diamankan.
Dari pemeriksaan dilakukan penyidik, Ma mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RK, untuk membawa sabu tujuan ke Batam.
“Ma hanya sebagai kurir, mengaku baru pertama kali dan dijanjikan upah Rp 15 juta dan baru menerima Rp 2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ma dikenakan pasal 114 ayat dua jo pasal 113 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
Reporter: AZIS MAULANA