Kamis, 14 November 2024

Sekolah di Batam Tetap Biarkan Siswa Kendarai Sepeda Motor, Alasannya…

Berita Terkait

spot_img
Ratusan sepeda motor siswa SMAN 19 Batam terparkir di halaman masjid yang ada di depan sekolah. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Larangan kepada siswa untuk tidak membawa kendaraan sepeda motor ke lingkungan sekolah ternyata masih belum diindahkan pihak sekolah. Seperti di beberapa sekolah di kawasan Batuaji dan Sagulung

Salah satunya di SMAN 19 Batam di komplek perumahan dan pertokoan Tunas Regency, Sagulung. Pihak sekolah masih membiarkan siswanya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

Ratusan sepeda motor siswa parkir berjejer di halaman masjid yang ada di depan sekolah.

Kepala SMAN 19 Batam, Sugijarto, melalui wakil kurikulum, Junaidi, menjelaskan, alasan pihak sekolah tak melarang siswa bawa kendaraan sendiri ke sekolah karena ada kesepakan antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

Sebagian orangtua yang mengaku sibuk dengan pekerjaan memang minta izin ke pihak sekolah agar anaknya membawa kendaraan sendiri sekalipun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Itulah masalahnya. Sebenarnya sudah ada larangan (agar siswa tidak mengendarai kendaraan sendiri) tapi karena orangtua datang dan minta karena mereka sibuk kerja, ya kita cuma menyarankan agar orangtua juga bantu nasehatin anak untuk tertib berlalulintas,” ujarnya.

Dikatakannya, ada sekitar 50 persen siswa di sekolah tersebut yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selama berada di jam sekolah, aktivitas anak diperhatikan betul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat jam pulang sekolah, para guru turut mengawasi aktifitas siswa di sepanjang jalan pulang agar tidak terjadi trek-trekan di lokasi jalan umum.

“Kita juga rutin meminta polisi ke sini untuk sosialisasi tertib berlalulintas,” ujarnya.

Berkaca dengan kejadian yang menimpa sejumlah siswa SMKN 6 Batam beberapa waktu lalu yang terlibat kecelakaan saat keluar dari sekolah, Junaidi mengaku pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan peringatan kepada siswa untuk tetap berhati-hati dan mentaati aturan lalulintas.
“Paling kita imbau untuk tidak ugal-ugalan. Lebih safety lagi saat berkendaraan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, sebelumnya menegaskan, siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diminta untuk mempertegas aturan agar siswa tak lagi membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah.

“Sudah dari dulu aturan siswa tak boleh bawa sepeda motor ke sekolah. Kita sesuai aturan sajalah. Kalau memang sudah punya SIM ya boleh bawa, tapi kalau belum ada SIM ya tak boleh. Sekolah juga harus perketat masalah ini,” ujar Andi.(*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update