Kamis, 19 September 2024
spot_img

Selama 2023, Sudah Ada 22 Pasangan di Batam Ajukan Itsbat Nikah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
buku nikah
Ilustrasi. jawapos.com

batampos– Pengadilan Agama Kota Batam mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat 22 pasangan suami istri yang mengajukan permohonan itsbat nikah. Umumnya yang mengajukan itsbat nikah adalah mereka yang sudah menikah secara siri, kemudian mengajukan permohonan sehingga sah tercatat dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam Azizon mengatakan, dari 22 perkara itsbat nikah hingga Agustus 2023, sebanyak 20 permohonan sudah diputus di Pengadilan Agama Batam.
“Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan lagi, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah, ” ujar Azizon, Jumat (29/9).
Menurutnya, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing sesuai agama dan kepercayaannya. Selain itu pernikahan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pernikahan juga harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil. Tujuannya adalah sebagai bukti sah-nya pernikahan. Untuk menjamin hak dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun serta melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
“Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, ” sebut Azizon.
Ditambahkan Azizon, pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh sebab itu mereka yang belum tercatat ini diharapkan mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah agar pernikahannya mempunyai kekuatan hukum.
“Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ” tambah Azizon.
Mereka yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah. Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan Itsbat Nikah. Sementara bagi pasangan yang salah satunya sudah meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Itsbat nikahjuga  bisa diajukan dalam hal untuk penyelesaian perceraian. Hilangnya buku nikah ataupun jika ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. (*)
reporter: rengga
spot_img
spot_img

Update