Sabtu, 16 November 2024

Seleb Tiktok Jakarta, Satria Mahathir, Terancam Kembali Dipolisikan

Berita Terkait

spot_img

batampos – Seleb Tiktok asal Jakarta, Satria Mahathir terancam kembali dipolisikan. Hal ini disampaikan Nyanyang Harris Pratamura, ayah korban yang pernah dikeroyok Satria beberapa waktu lalu.

Seleb Tiktok Satria Mahathir saat  di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

Dibeberapa media, Satria mengaku mempunyai backingan hingga bisa terlepas dari jeratan hukum. Bahkan, ia menyebutkan mengeluarkan sejumlah biaya agar menghirup udara bebas.

“Itu hoaks. Saya minta ini diklarifikasi, kalau tidak, saya minta aparat kepolisian untuk menangkapnya sebagai berita hoaks,” ujar Nyayang di Mapolresta Barelang, Selasa (30/1).

Diketahui, Satria tersandung kasus pengeroyokan bersama 3 orang rekannya di kafe kawasan Tiban, Sekupang.

BACA JUGA: Kasus Dihentikan, Seleb Tiktok Satria Mahathir Bebas

Pengroyokan itu dilakukan Satria pada malam pergantian tahun baru. Korbannya anak berusia 16 tahun berinisial RAT.

Usai ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, mereka bebas melalui mekanisme restorative justice atau korban mencabut laporan.

“Pada dasarnya, RJ itu karena orangtua (pelaku) datang kepada saya meminta perdamaian. Atas dasar kemanusiaan, karena anak-anak ini punya masa depan,” kata anggota DPRD Provinsi Kepri ini.

Ia juga membantah RJ tersebut diberikan karena adanya unsur paksaan, dan penekanan. “Saya ini murni membantu membebaskan mereka agar menjadi anak baik ke depannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria dihentikan. Korban yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri mencabut laporan di Satreskrim Polresta Barelang.

“Pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai. Pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Ia menjelaskan pemberian restorative justice tersebut sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Pertimbangannya, beberapa tersangka masih di bawah umur dan belum pernah tersandung tindak pidana.

“Ada beberapa masih di bawah umur. Masa depannya panjang sehingga dilakukan restorative justice,” ungkapnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update