batampos – Kejaksaan Negeri Batam mendapat penghargaan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN atas penyelesaian perkara pemanfaatan hutan lindung di kawasan Nongsa, Batam. Harapanya sanksi hukum yang diberikan Kejari Batam atas perkara itu, bisa menjadi acuan yang lain untuk tidak mengubah alih fungsi hutan lindung tanpa izin.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara mengatakan apresiasi itu adalah yang pertama diberikan pihaknya kepada Kejari Batam.
“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam, yang menyatakan perkara lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujarnya usai memberi penghargaan kepada Kejari Batam di Lantai 3 Kantor Kejari Batam, Rabu (13/12).
Baca Juga:Â Sejak Belia Terjerat Hukum, Warga Setokok Ini Sudah 4 Kali Ditangkap Curi Motor
Menurut dia, perkara itu merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan. Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan.
“Lahan hutan lindung dijadikan kavling dan dijual secara ilegal. Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam,” jelasnya.
Ia berharap penghargaa tersebut menjadi penyemangat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) secara umum, dan kejaksaan khususnya.
“Harapannya juga, jika ada lagi kasus lahan di Kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Apindo Batam Dukung Tenaga Kerja Lokal Diprioritaskan, Tapi…
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terimakasih atas penghargaan tersebut. Penyelesaian kasus itu merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.
“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” kata I Ketut Kasna Dedi
Dengan adanya, penghargaan ini, Kasna Dedi menyebutkan, selain ucapan terimakasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti,” I Ketut Kasna Dedi. (*)
Reporter: Yashinta