batampos – Naga Laut dan Rusli, menjadi terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Mirisnya BBM yang diselewengkan itu diperuntukan untuk para nelayan di Batam, namun diduga dijual untuk proyek Cut N Fill.
Agenda sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu itu adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelum sidang dibuka, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan dijawab sehat, sehingga proses persidangan berlanjut.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Arfian, dijelaskan kedua terdakwa ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Bio Solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Jalan Perkampungan Melayu Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada bulan Mei lalu.
Berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa adanya dugaan penyelewengan biosolar untuk nelayan, yang kemudian dialihkan ke proyek cut n fill fi kawasan Tembesi. BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan terdakwa, merupakan jatah nelayan di kampung Stokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki peranan yang berbeda. Terdakwa Rusli bertugas sebagai sopir angkutan yang memuat BBM hasil pengisian dari SPBUN untuk di jual ke proyek Cut And Fill,” jelasn Arfian.
Sementara terdakwa Naga Laut alias Naga, merupakan pemilik BBM bersubsidi hasil penyelewengan dari SPBUN di Stokok.
Modus memperoleh BBM Bio Solar dari SPBUN dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pembelian BBM subsidi.
“Untuk memperoleh BBM Bersubsidi itu, terdakwa meminjam surat rekomendasi milik Kelompok Tuah Anak Nelayan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kota Batam untuk melakukan pembelian di SPBUN Stokok,” ujar Arfian.
Setelah mendapatkan rekomendasi, lanjut Arfian, terdakwa menyuruh terdakwa Rusli untuk membeli BBM di SPBUN menggunakan jerigen kemudian diantar menggunakan mobil Mitsubishi ke pembeli (Proyek Cut and Fill) di kawasan waduk Tembesi.
“BBM bersubsidi yang awalnya di peruntukkan bagi para nelayan, oleh para terdakwa dijual kembali ke proyek Cut and Fill demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Arfian.
Masih kata Arfian, dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, kedua terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha Kegiatan Hilir berupa pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Perbuatan para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi akan mengakibatkan penyaluran kuota BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Batam menjadi terkendala.
Sebab, BBM jenis solar bersubsidi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi, sehingga akan berdampak semakin berkurangnya kuota BBM jenis solar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN dan berimplikasi pada kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi dikarenakan adanya pengalihan kuota jenis BBM Subsidi yang sepatutnya diterima oleh pengguna akhir dalam hal ini masyarakat.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tak keberataan, sehingga majelis hakim
menunda persidangan selama satu pekan. (*)
Reporter: Yashinta