batampos – Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian sejumlah lokasi. Penyelidikan ini berlangsung di tempat hiburan yang mencakup Pub, KTV, dan pusat permainan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri.
“Tujuan kegiatan ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tiga Pelanggaran Ketertiban Umum yang Banyak Dilaporkan Warga Batam via Aplikasi Siap Garda
Pandra menjelaskan penyelidikan dilakukan di 16 lokasi. Yakni Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya.
Kemudian Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batuaji.
“Dari penyelidikan pemain dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan. Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki,” ungkapnya.
Baca Juga: Keterangan Kapolsek Bengkong tentang Kematian Hakim PN Batam di Hotel Tempatnya Menginap
Pandra menegaskan tidak ada ditemukan unsur judi dari lokasi tersebut. Namun, Polda Kepri berjanji akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.
“Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian. Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI