Kamis, 17 Oktober 2024

Selundup Mobil Mewah Dilakukan Orang Kuat lewat Pelabuhan Resmi

Berita Terkait

spot_img

batampos – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksimsus) Polda Kepri berhasil menangkap tiga unit mobil mewah di Baloi, Lubukbaja, beberapa waktu lalu. Mobil tersebut terdiri dari dua unit mobil Nissan Fairlady dan satu unit Honda NSX.

“Masuknya mobil selundupan ini dari Pelabuhan Batuampar melalui kontainer. Namun, dalam manifes kapal, mobil ini tidak dilaporkan,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.

Ia menjelaskan bahwa mobil selundupan tersebut biasanya langsung disembunyikan para importir maupun pemiliknya. “Sekarang yang diselundupkan itu nilainya miliaran rupiah saja, atau yang diperuntukkan bagi koleksi para pengusaha,” katanya.

Pada 2019 lalu, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil jenis Ferrari dan Porsche di Pelabuhan Tanjung Priok. Mobil tersebut dikirim dari Batam dan barangnya berasal dari Singapura.

Sejumlah pengusaha mobil di Batam saat ini enggan memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, sebab pemeriksaan barang masuk ke Batam saat ini diperketat Bea Cukai (BC) Batam.

“Sudah tidak ada saya dengar penyelundupan (mobil), karena pemeriksaannya ketat,” ujar Andi, salah seorang pengusaha mobil di Nagoya, Rabu (16/10).

Menurutnya, para pengusaha lebih memilih memasok barang melalui jalur resmi, meskipun lebih memakan waktu dan biaya yang lebih besar.

“Karena pemeriksaannya ketat, kita memikirkan risikonya. Kalau tertangkap, rugi besar,” katanya.

Menurutnya, penyelundupan mobil ke Batam saat ini hanya bisa dilakukan oleh orang kuat.

“Sekarang yang bisa (melakukannya) hanya orang kuat saja. Yang lain tidak akan berani,” ungkapnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan dalam beberapa tahun ini pihaknya memang sedang menangani kasus penyelundupan mobil.

Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah kasus yang ditangani pihaknya tersebut.

“Datanya ada di unit pengawasan. Saya masih di Jakarta,” katanya.

Selain menggagalkan penyelundupan mobil, Bea Cukai Batam juga rutin melakukan pemeriksaan mobil yang masuk ke Batam. Terbaru, petugas memeriksa dua unit mobil mewah jenis Nissan GTR R35 berwarna biru dan Toyota Land Cruiser 2024 berwarna hitam di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Agustus lalu.

“Pemasukan kendaraan ke Batam dalam kondisi baru sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BP Batam,” ujar Evi.

mobil mewah
Tiga unit mobil selundupan yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Baloi, Lubukbaja, dititipkan di Kantor Bea Cukai Batam, Batuampar, beberapa waktu lalu.
F. Istimewa

Setelah diperiksa, lanjutnya, mobil mewah tersebut bisa beroperasi dengan menggunakan pelat nomor berwarna hijau. Artinya, kendaraan ini hanya bisa digunakan di Batam.

“Ini adalah proses layanan biasa dan legal. Data importasi ada di sistem dan tidak bisa dipublikasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan atas masuknya mobil ke Batam di 13 lokasi.

“Masuknya rata-rata di Batuampar, kawasan pabean, dan TPS (tempat pemeriksaan sementara),” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat masuk, importir mobil harus menyer-takan manifes kapal. Kemudian, petugas melakukan pengecekan dokumen dan fisik mobil.

“Prosedurnya resmi. Setelah ada surat persetujuan penge-luaran barang,” beber dia.
Sepanjang tahun 2024 ini, Batam telah menerima ratusan unit mobil impor Completely Built Up (CBU).

Berdasarkan informasi dan data yang diberikan Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, jumlah mobil impor yang telah masuk ke Batam hingga 13 Oktober 2024 tercatat sebanyak 562 unit. Angka ini mendekati capaian 2022 yang mencapai 695 unit. Sedangkan pada 2023, jumlah impor meningkat signifikan dengan realisasi sebanyak 1.027 unit.

Dia juga menyebutkan, terdapat tujuh perusahaan yang terdaftar sebagai importir mobil CBU untuk 2024. Namun, BP Batam tidak memiliki wewenang dalam pemberian izin kepada showroom yang menjual mobil impor tersebut.

”Untuk izin showroom penjualan CBU, itu bukan merupakan kewenangan BP Batam,” kata Tuty.

Terkait pengawasan atas impor kendaraan tersebut, BP Batam bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan Direktorat Lalu Lintas Polda. ”Pengawasan dilakukan secara paralel dan berkesinambungan dengan melibatkan Bea Cukai dan Ditlantas Polda melalui pengiriman data secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)

spot_img

Update