Senin, 16 Februari 2026

Selundupkan 1,3 Kg Inex ke Batam, Warga Malaysia Divonis 20 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi ekstasi (empatlawangkab.bnn.go.id)

batampos – Muhammad Amirudin, warga negara Malaysia divonis 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis inex atau ekstasi ke Indonesia melalui Batam, dengan dibungkus plastik minuman sachet. Vonis terhadap pria berusia 20 tahunan ini juga lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan 17 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim David P Sitorus menjelaskan bahwa perbuataan terdakwa Amirudin sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu dipertimbangkan setelah melihat fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa dipersidangan.

Baca juga:Rutan Batam Pindahkan 50 Warga Binaan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang


“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sebagaimana terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nakortika tahun 2009,” ujar David.

Menurut David, yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menyelundupkan narkotika ke Indonesia, hal tersebut tak sesuai dengan program pemerintah Indonesia dalam hal pemberatansaan narkotika. Perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan pasal yang telat terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Selain itu mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka ganti pidana 1 tahun,” tegas David.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara online sempat terdiam. Hakim David langsung menegur, dan menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa, Anda divonis 20 tahun, lebih berat dari tuntutan. Karena Anda warga negara asing ” terang David.

Sempat terdiam kembali, kemudian terdakwa Amirudin menerima vonis tersebut. “Saya terima yang mulia,” ujarnya.

Diketahui terdakwa Amirudin WNA Malaysia menyelundupkan narkotika jenis inex ke Indonesia. Narkotika itu diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan plastik minuman sachet. Namun di pelabuhan, Amirudin tertangkap karena gerak geriknya yang mencurigakan. (*)

Reporter: Yashinta

Update