Jumat, 27 Maret 2026

Selundupkan 87 Gram Sabu, Wisnu Terancam Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wisnu Satria alias Nadia bin Rusmadi saat sidang di Pengadilan Negeri Batam , Kamis (11/9). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Wisnu Satria alias Nadia bin Rusmadi, Kamis (11/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi, Wattimena, dan Yuanne itu menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam kesaksiannya, saksi mengungkap bahwa penangkapan terdakwa berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 87 gram yang disimpan di dalam tas terdakwa. Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam dari kamar kos Wisnu di Bengkong.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas terdakwa. Dari pengakuannya, sabu itu akan dibawa ke Lombok atas perintah seorang DPO dengan upah Rp10 juta. Terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat, namun sudah menjadi target operasi kami karena kasus serupa,” ungkap saksi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memaparkan secara rinci perjalanan narkotika tersebut sebelum akhirnya diamankan polisi. Awalnya, terdakwa dihubungi oleh seorang DPO bernama TEK melalui video call. Wisnu diminta membawa sabu seberat satu ons dari Tanjungbatu ke Lombok dengan bayaran Rp10 juta.

Terdakwa pun berangkat ke Tanjungbatu dan mengambil paket sabu yang telah diletakkan dekat tong sampah di penginapan.

Paket tersebut kemudian ia simpan dalam tas dan dibawa kembali ke Batam. Untuk menghindari pemeriksaan bandara, terdakwa menyelundupkan sabu itu dengan cara melapisinya menggunakan kondom lalu memasukkannya ke dalam dubur.

Setibanya di Lombok, terdakwa menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang DPO lain bernama Adek. Namun, sabu itu kemudian dikembalikan lagi kepada Wisnu karena dianggap berkualitas buruk. Dengan modus yang sama, terdakwa kembali menyelundupkan sabu ke Batam sebelum akhirnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di kosnya pada 28 April 2025.

Balai POM Batam memastikan kristal bening yang disita mengandung metamfetamina, masuk dalam Narkotika Golongan I. Berat bersihnya 87,2 gram. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

UPDATE