batampos – Aktivitas penyelundupan kayu ilegal di Pelabuhan Rakyat Sei Lekop, Dapur 12, Sagulung sudah berlangsung selama 4 tahun. Terakhir, mereka menyelundupkan kayu berjumlah 1.024 batang dengan jenis kayu mahang.
“Pengakuan pelaku sudah 4 tahun beroperasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (3/7) siang.
Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal Dunia
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 6 orang tersangka. Yang terdiri dari pemilik bernama, Alam, ABK, dan para pekerja.
“Ada 2 orang DPO. Masih kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
Budi menjelaskan kayu batangan tersebut dibongkar dan dimuat di gudang dekat kawasan pelabuhan. Kayu ilegal itu diolah menjadi kayu palet untuk kebutuhan usaha ekspedisi.
“Kayu ini tidak ada dokumen dan tidak membayar dana reboisasi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88, 82 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengab ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Galangan Kapal Rekrut Tenaga Kerja Las dari Aceh? Ini Jawaban Kadisnaker Batam
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kayu ilegal di Pelabuhan Rakyat Sei Lekop, Dapur 12, Sagulung. Kayu gelondongan ini dipasok dari Tanjung Guntung, Sumatera Utara.
Penyelundupan ini digagalkan pada Minggu (25/5) sore. Di lokasi, mengamankan kapal pengangkut KLM Berkat Rahim. Kapal ini mengangkut ribuan batang kayu yang diperkirakan seberat 84 ton. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI