batampos – Dullah Pakpahan dan Masril Azhari, terdakwa penyelundupan ribuan kayu teki ke Singapura dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/7). Keduanya pun dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.
Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Benny. Dalam amar putusan, dijelaskan keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Setelah melihat berkas perkara, mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan para terdakwa. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 A huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah. Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hukuman terhadap kedua terdakwa,” jelas Benny.
Baca Juga:Â Warga Kepri Habiskan Rp 300 Miliar per Tahun Untuk Berobat di Luar Negeri
Pertimbangan memberatkan, perbuataan terdakwa telah melanggar undang kepabeanan yakni membawa kayu teki tanpa izin dari daerah Indonesia ke Singapura. Akibat perbuataan terdakawa merugikan negara. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berjanji tak akan mengulangi.
“Mengadili terdakwa Dullah dan Masril dengan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan incrah. Namun jika tak dibayar, maka Jaksa bisa menyita harta terdakwa,” jelas hakim Benny.
Jika terdakwa tak memiliki harta, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menerima. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum. Putusan kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Diketahui, keduanya ditangkap petugas saat berlayar membawa 9000 lebih kayu teki dari Selat Panjang ke Singapura. Kapal tersebut dinahkodai oleh Dullah, yang dibayar Rp 3 juta, untuk membawa kayu teki tersebut. (*)
Reporter: Yashinta