Jumat, 22 November 2024

Selundupkan Sabu Dalam Anus Lewat Batam, WN Malaysia Dihukum 16 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Khairulfahmi Husein alias Khairul warga negara Malaysia nekat menyelundupkan ratusan gram sabu dalam anusnya ke Indonesia melalui Batam. Atas perbuatannya itu, Khairul dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang putusan itu, Khairul menerima hukuman dari hakim tersebut.


Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Douglas menjelaskan perbuataan WN Malaysia itu terbukti bersalah. Ia menyelundupkan sabu yang disimpan dalam kapsul kemudian dimasukan ke dalam anus. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Nongsa, Oknum Guru Dikenakan Hukuman Maksimal

“Karena itu, terdakwa Khairul harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Douglas.

Menurut Douglas, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena merupakan warga negara asing, yang tidak mengikuti program pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Menjatuhkan pidana selama 16 tahun terhadap Khairul. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tak dibayar diganti subsider 1 tahun penjara,” tegas Douglas.

Atas vonis itu, terdakwa sempat terdiam sesaat, yang kemudian menerimanya. Begitu juga dengan jaksa yang juga menerima vonis hakim tersebut, yang mana sama persis dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Akhirnya Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyimpangan Aset Asuransi Persero Batam

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Khairul menjadi terdakwa penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Batam. Modusnya, dengan menelan hingga memasukan sabu yang sudah simpan dalam tablet ke anus terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa perbuatan Khairul terjadi pada bulan Januari 2024 lalu di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter. Terdakwa yahg bertolak dari Pelabuhan Malaysia dicegat oleh petugas Beacukai saat melakukan scan barang.

Petugas melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan didapati 26 tablet di dalam perut hingga anus terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update