batampos – Sarmin Sape, pedagang makanan di kawasan Nagoya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan undang-undang narkotika karena menyelundupkan sabu-sabu di dalam anus. Sabu seberat 50 gram dibungkus dengan alat kontrasepsi (kondom).
Kemarin, Sarmin duduk sebagai terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki dan Elisuwita. Dalam dakwaan jaksa, Sarmin dijerat dengan pasal 114 atau 113 UU narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai menjabarkan isi dakwaan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi polisi penangkap. Yang mana kedua polisi dari Polda Kepri menjelaskan kronologi penangkapan pria berusia 45 tahunan itu.
“Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar saksi polisi.
Dijelaskan saksi polisi, informasi yang diterima menjelaskan ciri dari target operasi. Yang mana akan sampai di Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter pada 6 November 2024 lalu.
“Berdasarkan informasi, kami berhasil mengamankan terdakwa, sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud,” sebut saksi.
Menurut saksi, saat diinterogasi awalnya terdakwa mengelak, namun setelah diinterogasi terus, terdakwa mengaku. Dimana ia akhirnya mengeluarkan sendiri sabu dari anus di dalam kamar mandi.
“Terdakwa mengakui, kemudian mengeluarkan sabu itu sendiri dari anus. Dikeluarkan di kamar mandi,” sebut saksi.
Masih kata saksi, sabu yang dibungkus alat kontrasepsi itu saat ditimbang memiliki berat 50 gram. Petugas juga melakukan USG untuk memastikan masih ada atau tidaknya sabu.
“Kami cuma memastikan kalau tak ada lagi sabu dalam tubuh terdakwa. Pada saat pengeledahan di rumah terdakwa, kami juga menemukan beberapa paket sabu,” kata saksi lagi.
Dari keterangan terdakwa, sabu itu rencana dipakai sendiri hingga dijual. Sengaja beli di Malaysia karena harga yang jauh lebih murah.
“Jadi terdakwa ini juga memakai sekaligus menjual,” imbuhnya.
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Yang mana mengakui sudah sejak lama mengkonsumsi sabu.
“Sudah lama, konsumsi sabu agar kuat,” imbuh pria yang sudah 7 kali menikah ini.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang ditunda hakim yang dipimpin Yuanne hingga minggu depan, agenda tuntutan. (*)
Reporter: Yashinta