batampos– Nopriansyah dan Ahmad Asyif nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Modus nya yakni sabu tersebut dimasukan ke dalam anus setelah dibungkus alat kontrasepsi (kondom).
Modal nekat keduanya, karena tergiur upah yang dijanjikan oleh Eko alias Kodok (DPO) yang berada di Malaysia. Dimana jika mereka berhasil, akan diupah Rp 18 juta. Upah itu pun sudah termasuk dengan biaya transportasi mereka.
BACA JUGA:Â Cegah Peredaran Narkoba Jalur Udara, BNN Kerja Sama Dengan Lion Group
Atas perbuataan itu, keduanya kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Batam. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Syafitra, keduanya pun dituntut terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Nopriansyah, terdakwa Ahmad Asyif dengan masing-masing 13 tahun penjara, ” ujar Adjudian.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Nopriansyah dan Ahmad pun meminta keringanan hukuman. Alasannya mereka menyesal dan bernjanji tak akan mengulangi.
“Kami mohon keringanan hukuman yang mulia, kami menyesali, ” ujar keduanya bergantian.
Diketahui pada bulan April 2023, keduanya ditawari kerja oleh Eko untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Modusnya, yakni memasukan sabu ke dalam anus yang telah dibungkus kondom. Untuk Nopriansyah memasukan 3 bungkus sabu ke dalam anus dengan berat total 143,5 gram, sedangkan Ahmad memasukan dua kapsul sabu ke dalam anus seberat 113 gram. Upah yang dijanjikan untuk keduanya Rp 18 juta, namun untuk tahap awal, keduanya baru dibayar 300 ringgit Malaysia.
Sesampai di Batam, Nopriansyah dan Ahmad kemudian mengeluarkan kapsul sabu itu dari anusnya, dan menyimpan di sebuah taman tak jauh dari tempat mereka menginap. Namun tak lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah dan Ahmad. (*)
reporter: yashinta