Sabtu, 28 September 2024

Selundupkan Sabu Masuk Batam, Nelayan asal Karimun Lolos Dari Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
image0 1 3 scaled e1727454565363
Mulia Abdi, nelayan asal Tanjungbalai Karimun dijemput petugas usai sidang di PN Batam. F.Yashinta

batampos – Mulia Abdi, nelayan asal Tanjungbalai Karimun lolos dari hukuman mati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia diberi keringanan hukuman oleh majelis hakim dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Pertimbangannya, karena Mulia Abdi hanya diperintah menjemput narkoba dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Putusan yang dibacakan pimpinan sidang hakim Benny Dharma Yoga berlangsung cepat, hal itu dikarenakan hakim hanya membaca pokok dari amar putusan.



Namun sebelum membacakan vonis, hakim Benny sempat geleng-geleng kepala, kemudian menegaskan narkotika yang dijemput Mulia Abdi sangat banyak.

Baca Juga: 2 Perampokan Belum Terungkap, Kapolresta Janji Beri Keamanan Masyarakat

“Banyak kali barang buktimu,” ujar Benny yang kemudian membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, hakim Benny menjelaskan tak ada alasaan pemaaf dan pembenar perbuataan terdakwa. Namun pihaknya punya pertimbangan hukuman untuk Mulia Abdi, karena terbukti dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pertimbangan hukumannya diantaranya hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran zat adiktif atau narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Mulia Abdi dengan seumur hidup penjara. Memerintahkan kepada negara membayar uang perkara,” tegas Benny.

Baca Juga: Pria 20 Tahun Tewas Gantung Diri, Kapolsek Batam Kota: Motifnya Kecewa dengan Diri Sendiri

Atas vonis itu, Mulia Abdi sempat terdiam sesaat, yang kemudian meminta terdakwa untuk menanggapi atas putusan itu. Karena Mulia Abdi tak menjawab, ia minta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan.

“Silahkan konsultasi dulu dengan PH mu atas putusan itu,” ujar Benny.

Mulia Abdi berjalan lemah ke arah meja Penasehat Hukum, yang kemudian duduk sejenak sembari berkomunikasi dengan tim PH.

“Kami pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” kata Vierki Siahaan salah satu PH terdakwa. Majelis hakim Benny pun menutup sidang dengan ketuk palu.

Sebelumnya, Mulia Abdi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Mulia Abdi dinilai sebagai perantara narkotika dengan jumlah banyak, sehingga tidak memiliki hal meringankan.

Baca Juga: Tak Bayar Tagihan Semen, Direktur Utama PT MJK Dituntut 2 Tahun

Diketahui, Mulia Abdi, warga Tanjungbalai Karimun nekat menjadi perantara jaringan narkoba internasional karena tergiur upah ratusan juta. Dia dijanjikan upah Rp 300 juta, bila berhasil mengantar sabu dari jalur Outer Port Limit (OPL) perbatasaan negara. Dari Rp 300 juta yang dijanjikan, Mulia baru menerima Rp 3 juta.

Tugas Mulia Abdi nyaris berhasil membawa 28,8 kilogram serbuk sabu dan 13 liter lebih sabu cair masuk Batam. Namun tim Polda Kepri langsung menangkapnya sesaat sampai di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau pada 14 April 2024 lalu.

Saat itu Mulia Abdi tak seorang diri, namun bersama 2 rekan lainnya, salah satu tekong kapal. Namun, ternyata dirinya lah yang berhasil ditangkap. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update