batampos – Seluruh perusahaan di Kota Batam diminta untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat pengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Batam di Hotel Santika, Batam Center, Rabu (28/12/2022).
“Bapak Wali Kota sangat mendukung terbentuknya Forum ini. Nantinya setelah pengukuhan ini Forum bisa langsung bekerja untuk mewujudkan kepatuhan bagi perusahaan atau pemberi kerja bahkan pekerja untuk aktif mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan kata dia, memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: 5000 Orang per Hari Tinggalkan Batam via Pelabuhan Punggur
“Kita harapkan seluruh pekerja di Batam ter-cover dalam program ini,” tuturnya.
Dengan terbentuknya Forum ini, lanjutnya, membuktikan bahwa negara hadir untuk mencarikan solusi dalam hal perlindungan bagi pekerja.
Selain itu juga menegaskan bahwa persoalan perlindungan pekerja tidak hanya menjadi tugas BPJS, tetapi juga atensi bagi semua pemangku kepentingan lainnya.
Untuk itulah Amsakar sangat mengapresiasi pembentukan Forum tersebut dan mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dikukuhkan.
“Terlebih 85 persen penduduk Kota Batam adalah angkatan kerja. Artinya, dari 1,3 juta penduduk ada sekitar 800 ribuan pekerja. Ini jumlah yang besar dan harus tercover dalam BPJS,” harap Amsakar.
Baca Juga: Ini Tujuan WNA Datang ke Batam
Dia juga menceritakan beberapa pengalamannya mendapatkan pengaduan warga akibat belum tercover di BPJS. Terutama BPJS Kesehatan baik karena belum mendaftar maupun telat membayar iuran.
Dengan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dapat melakukan pendampingan dan penindakan, Amsakar berharap seluruh pemberi kerja terdorong mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga kasus-kasus seperti pasien terlantar dan warga tidak mampu berobat ke rumah sakit karena tidak memiliki biaya, tidak muncul lagi.
Sementara itu Kajari Kota Batam, Herlina Setyorini, menegaskan, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mengamankan jalannya undang-undang dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ini. Apalagi Forum yang sama sudah berjalan di BPJS Kesehatan yang mana setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“Terima kasih atas kepercayaan pada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara/TUN) untuk melakukan pendampingan. Kita ketahui masih banyak pekerja yang belum memahami seluruhnya apa yang menjadi haknya. Nanti di Forum ini dalam program kerja kita bisa bahas seperti masalah kepesertaan bagi pekerja di sektor konstruksi,” ungkap Kajari.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Wisatawan Diimbau Berhati-Hati Saat Liburan di Pantai
Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya, Soni Suharsono, menjelaskan, Forum ini berawal dari kecintaan untuk bersama mewujudkan Batam sebagai Kota Baru yang modern dan madani dimana kesejahteraan seluruh warga menjadi tujuan utama. Diharapkan forum ini dapat mendorong kepatuhan pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja adalah sumber kesejahteraan bagi pekerja yang merupakan mayoritas masyarakat Kota Batam. Di Forum ini nanti akan disusun petunjuk teknis dan prosedur seperti terhadap perusahaan yang belum patuh mendaftarkan karyawannya ke BPJS, diingatkan untuk mendaftar segera,” papar Soni.
Meski jumlah pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat besar, namun Soni menyampaikan bahwa kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan di Batam merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Bahkan saat ini pihaknya juga menjajaki ke sekolah, bagaimana siswa yang ikut program magang juga diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan.(*)