
batampos – M David, pemuda berusia 25 tahunan nekat menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia ke Batam. Ekstasi sebanyak 50 butir itu disembunyikan di selangkangan sebelah kiri menggunakan lakban.
Meski merasa sudah aman, ternyata petugas mencurigai gerak geriknya. Pria ini pun akhirnya ditangkap dan terancam pidana penjara 20 tahun.
Kemarin, M David menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim, yakni Elisuwita dari LBH Suara Keadilan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Adit, ia didakwa dengan pasal 112 atau 114 UU narkotika no 35 tahun 2009.
Agenda persidangan, saksi penangkap dari Beacukai dan Polresta Barelang. Petugas dari Beacukai menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap sekitar bulan November lalu sesaat turun dari kapal yang bertolak dari Malaysia ke Batam.
“Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan Harbourbay,” ujar saksi Beacukai.
Menurut saksi, gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan, sehingga pihaknya mengamankan M David. Dan benar saja, saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ekstasi.
“Awalnya mengelak, namun setelah diperiksa, ditemukan 50 butir ekstasi di selakangan,” tegasnya.
Sementara saksi polisi menjelaskan bahwa terdakwa diamankan setelah ada informasi dari Beacukai. Yang mana menemukan seseorang membawa narkotika.
“Dari introgasi penangkapan, terdakwa mengakui membawa sabu dari Malaysia. Dia juga positif narkotika. Ekstasi itu rencana dijual dan dikonsumsi juga,” tegas Polisi.
Usai mendengar keterangan saksi, agenda berlanjut ke keterangan terdakwa. Namun Majelis Hakim yang dipimpin Beni Yoga menunda sidang hingga Minggu depan. (*)
Reporter: Yashinta



