batampos – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam mencatat, dalam enam bulan pertama tahun 2024, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam mencapai Rp8,73 triliun. Berdasarkan sektor, investasi itu terbagi dalam industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik, dan jam; kemudian industri kimia dan farmasi serta industri barang dari kulit dan alas kaki.
“Sektor tersebut merupakan perpaduan dari PMA dan PMDN pada semester satu tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, Rabu (11/9).
Selain itu, Reza juga meng-ungkapkan bahwa perizinan lingkungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. “Namun, perizinan berusaha PMA di Batam dapat diakomodasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam berdasarkan PP 41/2021,” katanya.
Menanggapi kebutuhan masyarakat yang kesulitan me-ngurus administrasi pada jam kerja, Dinas PTSP Batam juga mengumumkan perluasan jam layanan. “Mulai saat ini, pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu, bekerja sama dengan BP Batam untuk menyediakan layanan setengah hari,” sebut Reza.
Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari pekerja yang harus mengorbankan jam kerja mereka untuk urusan administrasi. “Dengan langkah-langkah ini, Dinas PTSP Batam berharap dapat mempermudah proses perizinan dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Batam,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menilai persoalan perizinan berusaha sebagian masih terkendala di pusat, dan Apindo berharap pemerintah mendorong supaya perizinan tertentu seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilimpahkan ke pemerintah daerah. Hal ini tentunya dapat meningkatkan daya saing Kepri dan memudahkan pengusaha dalam mengurus segala perizinan.
“Faktor tersebut harus segera dibenahi dan dikaji oleh pemerintah daerah, baik itu BP Batam maupun instansi terkait,” ujarnya.
Kemudian, persoalan lahan juga menjadi hal yang perlu dibenahi karena terbatasnya lahan di Kota Batam. Bagaimana hal ini bisa segera dibenahi oleh BP Batam sehingga ketika investor datang, sudah tersedia lahannya. Saat ini masih banyak lahan yang telah dikuasai, tetapi masih kosong.
“Kami berharap dalam hal ini didukung oleh BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat agar dapat dimaksimalkan. Perizinan yang di pusat dilimpahkan saja ke daerah, tinggal diawasi saja pelak-sanaannya,” tutupnya. (*)