Sabtu, 23 November 2024

Semester Pertama, Capaian PNBP Kejari Batam Rp 10,2 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi bersalaman dengan para Kasi usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Batam, Senin (22/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri Batam merilis capaian kinerja dari bulan Januari hingga Juli 2024. Selama semester pertama, Kejari Batam berhasil mengumpulkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 10,2 miliar.

Capaian PNBP itu diantaranya berasal dari lelang barang bukti, pendapatan dari denda tilang dan dari denda yang dibayar para terdakwa dalam perkara tindakpidana.


“Untuk capaian PNBP semester pertama Rp 10,2 miliar. Nilai ini jauh meningkat dibanding target yakni 169 persen,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi usai gelaran upacara peringatan HBA ke 64, Senin (22/7).

Baca Juga: Langgar Sejumlah Perda, Ombudsman Soroti Maraknya Reklame Liar di Batam

Dikatakan Kasna, untuk realisasi anggaran Kejari Batam hingga bulan Juli yakni Rp 9 miliar lebih dari pagu anggaran 2024 yakni Rp 15 miliar lebih. Dimana anggaran itu digunakan untuk pembinaan dan penegakan hukum di bidang Intelejen, Pidum, Pidsus, Datun hingga Barang Bukti.

“Nilai pagu anggaran Rp 15 miliar, pagu anggaran itu dibagi untuk dukungan manajemen pembinaan dan penegakakan hukum di masing-masing bidang,” sebut Kasna.

Tak hanya itu, Kasna juga menyebutkan bidang Intelijen telah melaksanakan Surat Perintah Tugas (SP.tug) tercatat sebanyak 6 Sp. Tug, Penyelidikan sebanyak 3 dan pengamanan sebanyak 18. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 2 kegiatan, Jaksa Menyapa 1 kegiatan, Obrolan Menarik Bareng Jaksa 2 kegiatan, PAKEM 1 kegiatan, Penerangan Hukum 1 kegiatan, dan lainnya.

“Kami juga melakukan pendampingan 3 proyek stategis daerah,” sebut Kasna.

Baca Juga: BPN Batam Pastikan Penyerahan Sertifikat PTSL Langsung dan Tak Boleh Diwakilkan

Sedangkan total perkara tindak pidana umum yang ditangani semester pertama yani 424 perkara, sebanyak penuntut 340 perkara sudah penuntutan dan serta eksekusi 409 perkara.

“Sedangkan untuk perkara RJ ada 4’perkara yang diajukqn, namun 3 yang disetujui,” kata Kasna.

Bidang Tindak Pidana Khusus: selama periode Januari hingga 22 Juli 2024 telah melaksanakan kegiatan Lidik sebanyak 3 perkara, Sidik 2 perkara, Pratut 7 perkara, Tuntutan 9 perkara serta eksekusi sebanayak 7 perkara. “Bidang Tindaka Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” ucapnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: dari awal Januari 2024 hingga kini telah melaksanakan 3 MoU, mendapatkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 32 SKK, memberi Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 2 perkara, Non Litigasi sebanyak 27 perkara, memberikan Pertimbangan Hukum sebanyak 16 perkara, memberikan Pelayanan Hukum sebanyak 13 layanan serta Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 2.743.668.430.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasa (PB3R): telah meksanakan Lelang Barang Bukti sebanyak 63 perkara. Melaksanakan 2 kali kegiatan pemusnahan Barang Bukti dari 527 perkara serta telah melaksanakan pengembalian barang bukti sebanyak 171 perkara, di antaranya melalui layanan anak berbakti. Untuk saat ini di bidang BP3R terdapat barang rampasan yang belum dilelang sebanyak 70 perkara serta terdapat barang rampasan yang di-PSP sebanyak 2 perkara.

Baca Juga: Maxim dan Gocar Bergabung, Titik Jemput Taksi Online Bandara Hang Nadim Berada di Grab Point

Terkait amanat Jaksa Agung agar kejaksaan di daerah menangani perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kasna menyebut amanat tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kalau di Pidsus, sementara kami walapun bukan skala besar, skala lokal ada juga penyelidikan terkait fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang sedang kami lakukan penyelidikan. Kemudian terkait lahan yang bersinggungan dengan masyarakat, ada beberala yang sedang kami dalami,” pungkas Kasna Kasna. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update