
batampos – Pelarian Ipda GT, perwira Polda Kepri yang menjadi buron laporan dugaan penipuan calon siswa Polri akhirnya ditangkap Ditkrimum Polda Kepri di kampung halaman istrinya, Tanah Laut, Kalimantan Tengah. Mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri ini diamankan tanpa perlawanan usai bertani.
GT menjadi buron setelah dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 pada bulan Februari 2025 lalu. Modusnya, GT menjanjikan kelulusan casis dengan imbalan uang. Namun, dari perjanjian awal sebesar Rp150 juta, korban berinisial BN justru mengaku telah mentransfer total Rp310 juta kepada GT selama Februari hingga Maret 2024.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana membenarkan adanya penangkapan Ipda GT oleh tim Subdit II Ditkrimum Polda Kepri.
“Benar adanya penangkapan (Ipda GT), dan sudah diamankan,” tegas Ade.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Terselubung di Kafe Remang-Remang dan Panti Pijat Makin Meresahkan
Sementara, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Heryana, mengungkapkan telah menyusuri berbagai informasi sebelum akhirnya menemukan lokasi persembunyian GT.
“Hampir dua bulan kami mencari. Ternyata dia berada di kampung istrinya Tanah Laut, Kalteng,” ujarnya.
Dijelaskan Heryana, kegiatan sehari-hari Ipda GT bertani. Kegiatan itu dilakukan untuk mengisi waktu yang bersangkutan di sana. Saat ditangkap, GT disebut kooperatif. Tidak ada perlawanan ataupun upaya melarikan diri. “ Sehari-hari bertani,” sebutnya.
Disinggung terkait peranan istri Ipda GT, Heryanan menegaskan tak ada terlibat dalam laporan tersebut. “Istrinya tidak terlibat. Hanya GT sendiri yang kami proses,” tegas Heryana.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli di 5 Zona di Batam
GT sebelumnya menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri. Dugaan penyalahgunaan jabatannya mencuat usai laporan resmi masuk ke Polda Kepri, didampingi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/12/II/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU dan laporan Propam dengan nomor SPSP2/2/II/2025/Subbagyanduan, tertanggal 7 Februari 2025.
Saat ini, proses hukum terhadap GT ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. “Saat ini sudah di Batam, dan ditahan di Polda Kepri, untuk proses lebih lanjut,” tegas Heryana. (*)
Reporter: Yashinta



