Minggu, 22 September 2024

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Penyelundup Kayu Taki Dilimpahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Penyeludnupan Kayu
Tim Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam mengagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin (28/6/2021). Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk batampos.co.id

batampos – Tersangka penyelundupan kayu taki Jamaludin, Nahkoda KM Karya Abadi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Pria berusia 47 tahun ini sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan pelimpahan tersangka ke Kejari Batam adalah proses tahap 2. Sebelumnya, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik Beacukai Batam.



“Pada hari ini (kemarin, red) kami menerima tahap 2 dari Bea Cukai atas kasus penyelundupan kayu taki secara ilegal, atas nama tersangka Jamaludin,” jelas Aji.

Baca Juga: 20 Kasus Omicron XBB 1 Ditemukan di Kepri, Ada Dari Batam

Dikatakan Aji, usai proses tahap 2, tersangka kemudian dimintai keterangan untuk BAP, untuk kemudian dititip ke Rutan Polsek Sekupang. Lokasi penitipan Jamaludin agak jauh karena Rutan Polsek Batuampar tengah penuh.

“Jadi selama 20 hari kedepan, tersangka kami titip di Polsek Sekupang,” jelas Aji.

Disinggung percobaan kabur tersangka dibenarkan oleh Aji, namun hal itu dapat digagalkan oleh penyidik Bea Bukai.

“Alhamdulillah percobaan kabur dapat digagalkan, sehingga proses tahap 2 dapat berjalan dengan baik,” kata Aji.

Baca Juga: Tim Terpadu Tertibkan Ruli di Batuaji

Masih kata Aji, pada tahap 2 penyidik juga menyertakan berkas perkara, beserta barang bukti berupa kapal kayu dan kayu taki. Barang bukti itu sementara dititipkan.

“Untuk barang bukti dititipkan, sampai proses persidangan selesai dan icracht atau berkuaatan tetap,” sebut Aji.

Diketahui, terjadi tindak pidana di bidang Kepabeanan (penyelundupan di bidang ekspor), yaitu mengekspor barang berupa kayu teki sebanyak 6.500 batang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan menggunakan sarana pengangkut KM Karya Abadi dari Pulau Jaloh, Kota Batam, Indonesia tujuan Jurong Port, Singapura, yang kemudian bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau BC 20004 dan BC 20011 di Perairan Pulau Takong Kecil pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: 7 Perusahaan Perkapalan Belanda Jajaki Investasi Maritim di Kota Batam

Perbuataan tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 1 tahun. Sedang denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar. Perbuataan terdakwa juga telah merugikan negara ratusan juta,” tegas Aji. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update