Rabu, 7 Januari 2026

Sempat Mangkir Sidang, Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Dipanggil Ulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam oleh Kejari Batam.

batampos – Dua terdakwa dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam yakni mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam, Wiswirya Deni sempat mangkir di persidangan perdana. Alasannya karena belum menerima BAP turunan, meski sudah dipanggil untuk sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio mengatakan sidang perdana dugaan korupsi SMKN 1 Batam yang dilaksanakan pada Kamis (3/11) batal. Padahal agenda sidang hari itu adalah pembacaan dakwaan.

“Sidang pembacaan dakwaan ditunda minggu ini, Kamis (10/11). Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa tak datang memenuhi panggilan untuk sidang,” ujar Aji, kemarin.

Baca Juga: Job Fair Batam 2022 Hari Kedua, Kadisnaker: Antrean Diperbanyak Antisipasi Pelamar Kelelahan

Dikatakan Aji, kedua terdakwa yang ditahan di Rutan Tanjungpinang padahal sudah dipanggil secara resmi untuk mengikuti proses persidangan. Namun saat sidang akan dimulai, ternyata kedua terdakwa tak juga menampakan batang hidungnya.

“Kami sudah panggil, namun terdakwa tak mau datang,” jelas Aji.

Ketidakhadiran kedua terdakwa sempat membuat hakim berang. Keduanya dinilai tidak kooperatif, karena mengabaikan panggilan penegak hukum.

“Mereka tak kooperatif. Perbuatan mereka akan jadi pertimbangan kami juga nantinya,” sebut Aji.

Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah tanpa Terpal Penutup Melenggang Bebas

Masih kata Aji, usai sidang itu pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan sidang untuk kedua kalinya. Surat tersebut diyakininya sudah disampaikan petugas Rutan Tanjungpinang kepada kedua terdakwa.

“Kami harap pada sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat hadir. Karena jika tak hadir, akan ada pemanggilan paksa, ” tegas Aji.

Sebelumnya, penyidik Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka atau dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos tahun anggaran 2017-2019 pada tanggal 17 Oktober lalu. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan korupsi hampir Rp 2 miliar, namun hasil perhitungan BPKP Kepri hanya menemukan kerugiaan negara Rp 468 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka yang merupakan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea dan Bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam, Wiswirya dititipkan di tahanan Polsek Batuampar. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

Update