batampos – Tiga anak pelaku bullying terhadap rekannya yang juga dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan satu pelaku dewasa, masih berproses di penyidik Polresta Barelang.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyerahan ketiga tersangka bully adalah proses tahap 2. Dimana tahap 2, lanjutan dari perkara setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Setelah itu, berlanjut proses tahap 2 penyerahan tersangka oleh penyidik,” jelas Andreas.
Baca Juga:Â Polisi Gerebek Server Judi Online di Batam, Sebulan Beromset Rp 2,2 Miliar
Dikatakan Andreas, dalam proses tahap 2, penyidik menyerahkan tiga anak yang terlibat bullying. Begitu juga dengan barang bukti dan berkas perkara.
“Karena sudah dilimpah ke kami, maka untuk sementara ketiga anak tersebut kamu titip di LPKA Batam,” sebutnya.
Sedangkan untuk tersangka dewasa, menurut Andreas masih berproses di penyidik Polresta Barelang. Sebab, penyidikan anak memang lebih cepat dibanding penyidikan dewasa.
“Untuk pelaku dewasa masih tahap penyidikan di kepolisian, belum diserahkan ke kami,” kata Andreas.
Baca Juga:Â Misteri Rp 9,7 M Uang Nasabah BRI
Dikatakan Andreas, ketiga anak tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU no 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
“Karena perkara sudah dikami. Minggu ini akan segera kami limpah ke Pengadilan untuk nanti bisa proses persidangan,” tegas Andreas. (*)
Reporter: Yashinta