
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah bersiap melakukan penertiban reklame liar yang tidak memiliki izin, sesuai arahan Wali Kota Batam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh reklame di kota ini mematuhi regulasi terbaru terkait pajak dan perizinan. Namun, warga Batuaji dan Sagulung mendesak agar wilayah mereka dijadikan prioritas utama dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Di dua kecamatan ini, keberadaan reklame liar sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak papan iklan yang dipasang sembarangan, berjejer di sepanjang jalan tanpa penataan yang baik. Bahkan, sebagian besar reklame tersebut menancap di batang pohon penghijauan menggunakan paku, yang merusak pohon dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Tak hanya merusak estetika kota, reklame liar yang dipaku pada pohon juga berisiko menyebabkan kecelakaan. Beberapa kali insiden pohon tumbang akibat rapuh karena paku reklame telah terjadi, membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan mendesak agar pemerintah segera bertindak.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Ruas Jalan Brigjen Katamso di Tanjung Uncang Terendam Banjir
“Jarang ada penertiban, makanya reklame menjamur tak teratur. Semoga ada penindakan yang tegas ke depannya,” ungkap Johan, salah satu warga Batuaji. Ia berharap pemerintah tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi benar-benar menindak reklame liar yang mengganggu.
Ismail, warga lainnya, juga menyuarakan keluhan serupa. Ia menekankan bahwa jika memang ada rencana penertiban besar-besaran, Batuaji dan Sagulung harus menjadi prioritas utama. “Jika memang ada rencana mau penertiban besar-besaran, tolong masuk dulu ke wilayah Batuaji dan Sagulung ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, menegaskan bahwa setiap papan reklame wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Manfaat Bangunan Gedung (MBG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur pajak reklame di Kota Batam.
“Perwako ini mengatur penyelenggaraan pajak reklame di Kota Batam, sehingga setiap reklame yang belum memiliki izin harus segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (4/3). Pemerintah mengimbau agar para penyelenggara reklame segera melengkapi perizinan mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kenakalan Remaja, Balap Liar dan Perang Sarung Jadi Atensi Polisi
Selain itu, reklame yang dipasang harus memenuhi ketentuan terkait lokasi, bentuk, dan ukuran yang sudah ditetapkan. Pemko Batam tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga ingin memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu lingkungan, lalu lintas, maupun keamanan masyarakat.
DPM-PTSP Batam telah melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Proses ini mencakup verifikasi titik reklame yang sudah memiliki izin, izin yang tidak berlaku lagi, serta reklame yang belum memiliki PBG.
Dengan adanya desakan dari warga Batuaji dan Sagulung, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame liar. Warga menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana, agar lingkungan mereka kembali tertata dengan baik. (*)
Reporter: Eusebius Sara



