
batampos – Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika mendorong adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) dan pihak kepolisian di dalam melakukan penindakan-penindakan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:Agen Kapal Tempel Pengumuman Pass Penumpang Internasional Naik Jadi Rp 100 Ribu
“Saya pikir MOU ini sangat penting dan memang perlu adanya nota kesepahaman ini, sehingga ketika ada terjadi persoalan di lapangan, MOU ini menjadi rujukan. Termasuk tindakan apa saja yang dilakukan dan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan, ” ujar Ria saat melaksanakan Reses bersama HP2TKDN Kepri di Sekupang, Batam, Senin (7/8).
Menurutnya, MOU ini sama hal dengan MOU antara Asosiasi RT RW kepada kepolisian. Artinya polisi tak bisa semena mena lagi menangkap ketika atau apabila ada laporan dari masyarakat.
“Masukan-masukan dari pengusaha dan pekerja ini akan kita sampaikan ke pusat. Saya nanti yang akan membahas dirancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, ” tambah Senator DPD RI dari Kepri itu.
Dalam reses kali ini, Ria juga mendapat banyak masukan dari para pengusaha lain. Semisalnya, adanya perlakuan yang sama bagi pengusaha penempatan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki izin sama dengan mereka yang tidak berizin.
“Para pengusaha menyampaikan keluhannya terhadap penegakan hukum termasuk juga bagaimana standarisasi agar yang berizin dan yang tidak berizin itu diberikan perlakuan yang berbeda. Dimana yang tidak berizin ini bisa diberikan sanksi, ” tuturnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



