Kamis, 14 November 2024

Seorang Kakek di Batam Divonis 12 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Ja, seorang kakek berusia 60 tahun dinyatakan terbukti mencabuli bocah berusia 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria tua ini pun divonis 12 tahun penjara, lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Vonis hukuman terhadap Ja diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin Benny. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Ja tak ada alasan dan pemaaf. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta peraidangan berlangsung.

“Bahwa majelis hakim telah memiliki kesimpulan dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung,” kata Benny.

Hakim Benny menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukuman terhadap Jayarta.

Baca Juga: Harga Cabai Setan dan Daging Ayam Naik

Pertimbangan memberarkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak berusia 7 tahun, membuat korban trauma, meresahkan masyarakat hingga tak mengakui perbuataanya.

Sedangkan hal meringankan tidak ada. Memperhatikan pasal 81 ayat 2 sudah terpenuhi, majelis hakim menyatakan terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ja (menyebut nama lengkap terdakwa,red)  selama 12 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di tahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Benny.

Atas vonis hukuman itu, Ja melalui kuasa hukumnya, Christopher EF Silitongga menerima. Begitu juga dengan JPU.

Baca Juga: Kapal Pembawa Kelapa Kandas di Perairan Belakang Padang

“Terdakwa menerima vonis hukuman dari majelis hakim,” ujar Cris usai sidang.

Diakui Cris, selama persidangan terdakwa banyak berdalih tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Terdakwa mengaku hanya meraba dan menceboki korban.

“Namun faktanya, hasil visum robekan di kemaluan korban, ” jelas Cris.

Diketahui, pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun itu terjadi di rumah terdakwa di kawasan Nongsa. Korban yang sehari-hari kerap bermain di rumah terdakwa, dijadikan sasaran untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Baca Juga: Berbagi kepada Warga TPA dan Pemulung, Kapolresta: Mereka Pahlawan Kebersihan

Modus yang dilakukan terdakwa, yakni melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian memberi korban ponsel untuk dimainkan.

Saat korban asik dengan ponsel, disitulah terdakwa menjamah tubuh korban dan melepaskan celana dalam korban, untuk diraba bagian sensitif korban. Terdakwa mengakui telah 4 kali mencabuli korban, dengan iming-iming ponsel.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update